KABAR aparat tersandung kasus narkoba bukan berita baru di negeri ini. TNI, Polri, hakim, petu­gas lembaga pemasyarakatan (LP), dan pejabat lainnya pernah digelandang ke gelanggang hukum karena terjerat pikat narkoba. Semakin bertam­bahnya keterlibatan aparat dalam jejaring narkoba menunjukkan ambang kegagalan memerangi ba­rang laknat itu.

Sebanyak 4.022,7 orang di seluruh Indonesia terindikasi menjadi pemakai narkoba. Ironisnya, lalu lintas penjualan barang haram itu justru dik­endalikan dari balik LP. Tidak perlu ditampik jika tingkat pengamanan LP masih dinilai lemah.

Sudah tak terhitung dengan jari lalu lintas peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji. Ketika BNN hendak memeriksa narkoba di LP, prosedurnya ketat dan berlapis sehingga kerap kehilangan target. Namun, giliran benda-benda dilarang seperti narkoba dan alat komunikasi bisa masuk dengan mudah ke LP.

Masyarakat tidak terlalu terkejut jika jaringan narkoba diotaki para bandar dari dalam LP karena kasus peredaran narkoba yang melibatkan sipir sudah menjadi persoalan klise yang hingga kini tak kunjung berakhir.

Benteng jeruji yang dibangun kukuh dengan dalih penjagaan superketat akhirnya tak lebih rapuh dari jaring laba-laba. Saat ini perang mela­wan narkoba sudah gila-gilaan karena mendapat perlawanan terbuka dari para bandar.

Dalam upaya penggerebekan sarang narkoba di kawasan Matraman, Jakarta Timur, misalnya, sejumlah polisi justru dikeroyok kawanan sindikat narkoba hingga berujung tewasnya Bripka Taufik Hidayat. Polisi nahas itu memilih menceburkan diri ke Kali Ciliwung setelah sempat diamuk mas­sa. Lantas mengapa LP tak memiliki tekad kuat memerangi narkoba?

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Polisi, jaksa, dan hakim telah berusaha keras menunjukkan peran masing-masing dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntu­tan, hingga vonis pidana mati terhadap para ban­dar narkoba.

Presiden Joko Widodo juga telah menunjukkan komitmennya mengeksekusi mati beberapa nara­pidana narkotika. Sebanyak 64 terpidana mati kasus narkotika bahkan tinggal menunggu giliran dieksekusi. Namun, peredaran barang haram di LP tak kunjung surut.

BNN pernah melaporkan seorang terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria leluasa menjadi pengendali peredaran narkotika kendati tengah me­ringkuk di LP Pasir Putih, Nusakambangan. Logika awam tentu ganjil melihat peristiwa tersebut.

Bagaimana mungkin orang yang sudah dibata­si ruang geraknya oleh hukum masih bisa ‘menge­pakkan sayap’ kejahatannya dengan dunia luar? Ada apa gerangan di balik ini, Pak Menteri Hukum dan HAM? Di usia yang genap 70 tahun, Republik ini tentu amat terpukul karena LP masih berselim­ut persoalan narkoba.

Alih-alih keberadaannya mampu menyadark­an narapidana, membersihkan ponsel dari dalam penjara saja tidak mampu. Screening pengunjung katanya superketat. Nyatanya aturan ketat itu diterapkan parsial. Padahal, kedudukan LP dalam konteks pembaruan penjara sangat penting dan strategis.

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Perubahan nomenklatur penjara menjadi pemasyarakatan dan penyebutan orang di pen­jara yang semula orang hukuman diubah menjadi narapidana tentu bukan tanpa tujuan.

Secara substansial, itu menyangkut sistem penyelenggaraan pemasyarakatan. Warga binaan melalui LP diharapkan menjadi manusia seutuh­nya, menyadari kesalahan, dan memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat.

Sudah banyak sipir yang dipecat gara-gara ber­selingkuh dengan uang. Mereka tak berdaya dis­ogok rupiah agar lalu lintas bisnis narkoba yang melibatkan napi berjalan mulus.

Peristiwa memalukan itu merupakan puncak gunung es yang memerlukan reformasi kelem­bagaan agar khitah LP yang telah digariskan un­dang-undang benar-benar dilaksanakan. Beberapa persoalan yang terjadi di LP harus segera dibena­hi. Perlakuan antarnapi yang diskriminatif, misal­nya, harus dihapuskan.

Jasa sewa kamar dengan fasilitas mewah untuk narapidana berduit, praktik jual-beli pulsa telpon seluler, jadi kurir narkoba, hingga pungutan liar harus diberantas. Begitu pula kapasitas LP yang kelebihan penghuni hendaknya menjadi perhatian pemerintah untuk segera dibenahi.

Suasana sesak kini dialami hampir seluruh LP di Indonesia. Para penghuni LP kurang diperhati­kan kebutuhan fisik dan mentalnya sehingga LP seperti tempat menimba ilmu kejahatan. Ketika napi bebas, semakin lihai dan cenderung mengu­langi kejahatannya. Inilah yang kedepan harus di­perhatikan Pemerintah pusat.(*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================