JAKARTA TODAY- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) memprediksi, realisasi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak bisa mencapai target yang ditetapkan asosiasi.

Seharusnya ada sekitar 15 ribu unit rumah yang dibangun pada kuartal I 2017.

Namun Ketua Dewan Pertimbangan Apersi Eddy Ganefo mengatakan, rencana pembangunan itu terganjal sejumlah peraturan daerah yang belum selaras dengan percepatan izin yang dituangkan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi ke-13.

“Masih ada sejumlah peraturan dari pemda yang belum dicabut, padahal sudah ada percepatan dari paket kebijakan ekonomi,” ujar Eddy, Minggu (26/3).

BACA JUGA :  KLHK Gelar Kick Off Meeting, Siti Nurbaya Targetkan RPP PPPLH Selesai Juli 2024

Selain belum sejalan dengan paket kebijakan ekonomi ke-13, menurutnya, masih banyak aturan di tingkat pemda, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwako) yang belum selaras dengan beberapa dasar hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan, dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 668/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di daerah.

“PP bahkan SE Mendagri bahkan sudah dikeluarkan, kami juga selalu komunikasikan. Tapi mungkin pola berpikir susah diubah dan masih banyak pemburu rente di daerah,” imbuh Eddy.

BACA JUGA :  Bibir Hitam Gegara 5 Kebiasaan Ini, Simak Sampai Akhir!

Masalah pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) yang masih lama juga memperlambat pembangunan rumah. Padahal dalam paket kebijakan ekonomi ke-13, IMB menjadi salah satu perizinan prioritas yang harus dipangkas waktunya.

“Dominannya di IMB, tapi sebetulnya macam-macam, tergantung daerahnya untuk izin yang belum sama, misalnya ada juga yang lama di pemberian izin Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin),” jelas Eddy.

============================================================
============================================================
============================================================