Proyek Rumah Murah Terganjal Aturan Pemda

Oleh karenanya, Eddy berharap pemda di tiap-tiap daerah segera menerbitkan aturan percepatan perizinan sesuai dengan sejumlah payung hukum percepatan pembangunan rumah bagi MBR yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

“Kalau perlu, pemerintah pusat beri surat teguran kepada pemda yang masih belum menerbitkan surat izin percepatan pembangunan rumah bagi MBR,” kata Eddy.

Hal ini tentu saja, lanjut Eddy, untuk mencapai target pembangunan sejuta rumah yang digagas oleh Presiden Joko Widodo setiap tahunnya. Jika tercapai, bidikan pembangunan rumah untuk MBR yang ditargetkan Apersi, 100 ribu unit tahun ini, pun berhasil.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Target itu sendiri berkaca dari realisasi pembangunan rumah bagi MBR di tahun lalu, yang disebut Apersi mampu mencapai 80 ribu unit.

PKS Terlambat

Selain terjegal aturan pemda yang belum selaras dengan pemerintah pusat, Eddy menyebutkan, kendala lain yang harus dihadapi para pengembang di tahun ini adalah terlambatnya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Kemarin ada masalah di PKS sehingga ada penundaan untuk pelaksanaan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari kementerian dan bank teknis penyelenggara,” paparnya.

BACA JUGA :  Bolehkah Penderita Darah Tinggi Makan Ikan Asin? Ini Penjelasan dan Pola Makan yang Tepat

Eddy menuturkan, terlambatnya penandatangan PKS terjadi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sejumlah perbankan yang biasa memberikan fasilitas KPR kepada nasabahnya, khususnya perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini pada akhirnya membuat pembangunan rumah sedikit molor dari target awal, terutama yang di dekat pusat kota. Namun, untuk perumahan yang dibangun di daerah, kendala utamanya tetap dari peraturan pemda.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================