Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menganggap, kenaikan tarif bukan suatu hal yang istimewa. Sebab sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk memastikan pengembalian investasi badan usaha.

“Sudah ada di UU dan sudah tertulis di dalam PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol),” tegas Heru.

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit mengungkapkan, Tol Jagorawi sudah masuk dalam pipeline kenaikan tarif pada akhir tahun ini. Sementara sisanya masih dalam tahap evaluasi SPM.

“Yang di pipeline kita ada Jagorawi dan Makassar (mengalami kenaikan tarif). Baru evaluasi pemenuhan SPM (untuk ruas tol lain). Kalau yang belum (memenuhi setelah dievaluasi), diminta penuhi dulu SPM,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================