BOGOR-TODAY.COM, BOGORKomisi I DPRD Kota Bogor memanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor pada Rabu (9/2/2022). Pemanggilan tersebut dilakukan seiring beroperasinya Holywings di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur pada Selasa (8/2).

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, pemanggilan itu dilakukan lantaran image Holywings yang dikenal menjual minuman beralkohol (minol), termasuk peredaran pada sejumlah tempat hiburan malam (THM) di ‘Kota Hujan’.

“Ini adalah ujian bagi pemerintah soal bagaimana konsistensinya untuk mencapai visi ramah keluarga,” ujar Atang kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar tempat usaha yang menjual minol tak menggunakan istilah family friendly.

“Tidak pantas kalau masih jual alkohol, tapi memakai tagline ramah keluarga. Apakah alkohol itu ramah bagi anak? Hapus ramah keluarga apabila masih tetap jual alkohol, itu tak sesuai visi kota dan ajaran agama,” jelas Atang.

Atang meminta pemerintah konsisten menjalankan kebijakan terkait peredaran minol, dimana setiap yang melanggar harus ditindak. “Ini penting agar ada ketegasan dari peraturan yang sudah dibuat,” ungkapnya.

Politisi PKS ini juga menyampaikan, terkait kemungkinan Kota Bogor menerapkan kebijakan zero alkohol. “Karena alkohol memicu kriminalitas. Kalau ada istilah hak individu, ya bisa saja. Tapi sebagai pemerintah wajib melindungi warganya agar tak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Potato Wedges ala Kafe, Cemilan Renyah dan Gurih yang Bikin Nagih

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agustian Syach mengatakan bahwa peredaran alkohol sendiri diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021, dan akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menguatkan pelarangan peredaran alkohol di atas 5 persen.

Mengenai operasional Holywings, kata dia, tempat tersebut diperbolehkan buka bila tidak menggunakan konsep seperti di kota lain.

“Ya, nggak boleh ada DJ, jual minol golongan B dan C. Saat ini Holywings mengikuti aturan kita, jadi mereka diperbolehkan beroperasi,” katanya.

Kendati demikian, sambung dia, Satpol PP akan tetap melaksanakan pengawasan, dan akan menindak apabila terjadi pelanggaran.

Terpisah, Co-Founder Holywings, Ivan Tanjaya menegaskan bahwa pihaknya masih menjual alkohol dibawah 5 persen. “Ada,” kata dia.

Menurutnya, keberadaan Holywings di kota-kota lain terkenal dengan resto dan bar. Dimana, tempat itu juga menjual berbagai jenis minuman beralkohol.

Sementara untuk Holywings Bogor, pihak pengelola akan menghadirkan konsep baru. Yakni, menyediakan makanan yang menunjukan kearifan lokal dan minuman yang membawa nama kota daerahnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tragis Pemobil Tabrak Pemotor di Mura hingga Tewas, Diduga Tak Konsentrasi Saat Nyetir

“Jadi Holywings cafe belum pernah ada makanan yang menujukan kearifan lokal, minuman membawa nama kota daerah, dan inilah Holywings Bogor,” katanya.

Disinggung mengenai untung rugi tak menjual minol di atas 5 persen atau golongan B. Ivan menyatakan, pihaknya sangat menghargai tuan rumah dalam hal ini Pemkot Bogor. Sehingga pihaknya tidak memikirkan soal untung rugi, melainkan berusaha untuk bisa mengikuti peraturan yang ada di Kota Bogor.

“Visi misi kita, buka Holywings di seluruh Indonesia. Nanti disini (Kota Bogor) pun kita persiapkan konsep buka lagi 1.000 meter dengan konsep kafe terbuka, soal untung rugi nomor dua dan yang penting kita bisa masuk dan di welcome oleh kotanya,” jelasnya.

Sebab, sambungnya, Holywing bukan terkenal karena minuman kerasnya, melainkan terkenal dari live musik dan shownya.

“Holywing bukan tempat mabuk-mabukannya, tapi dari apa yang disuguhkan di live show atau musik. Jadi kita memberikan lapangan pekerjaan kepada penyanyi,” katanya.

Ia menyebut bahwa di Indonesia terdapat 100 band dan 100 DJ, sehingga kehadiran justru Holywings mengangkat industri kreatif.

“Kami yakin dengan tidak dengan menjual alkohol golongan B pasti bisa jalan,” pungkasnya. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================