“HA menjual sabu sejak enam bulan terakhir. Konsumennya sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok,” ungkap Bagus.

HA yang telah menyandang gelar sarjana pendidikan ini, dihadapan polisi mengaku terpaksa beralih sebagai pengedar sabu, karena gajinya sebagai guru honorer sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup keluarganya.

BACA JUGA :  Bima Arya Cerita Kisah Perjalanan 10 Tahun Menata Kota Bogor

Sebagian hasil penjualan sabu tersebut, dipakai HA untuk menyantuni anak yatim serta dibagikan ke para tetangganya. Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

Kini, kedua pelaku pengedar sabu tersebut ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Lombok Timur. Mereka juga dijerat Pasal 114, dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. –(Net).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================