“HA menjual sabu sejak enam bulan terakhir. Konsumennya sejumlah nelayan di wilayah Labuan Lombok,” ungkap Bagus.

HA yang telah menyandang gelar sarjana pendidikan ini, dihadapan polisi mengaku terpaksa beralih sebagai pengedar sabu, karena gajinya sebagai guru honorer sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi biaya hidup keluarganya.

BACA JUGA :  10 Cara Memperkuat Lutut di Usia 50 Tahun ke Atas

Sebagian hasil penjualan sabu tersebut, dipakai HA untuk menyantuni anak yatim serta dibagikan ke para tetangganya. Selain sabu, polisi juga menyita alat konsumsi sabu, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi sabu.

BACA JUGA :  Resep Asem-Asem Daging Khas Demak, Sajian Berkuah Segar yang Cocok untuk Makan Siang

Kini, kedua pelaku pengedar sabu tersebut ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Lombok Timur. Mereka juga dijerat Pasal 114, dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara. –(Net).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================