BOGOR-TODAY.COM – Guna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan, DPRD Kabupaten Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melakukan Public Hearing atau dengar pendapat bersama sejumlah budayawan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Irman Nurcahyan menyebutkan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan masih belum selesai dibahas.
“Sudah dibahas tapi sampai hari ini belum selesai. Kita butuh studi yang lebih komprehensif dan hearing dengan pemangku kebudayaan, ahli budaya,” kata dia.
Public Hearing ini bertujuan untuk mendengarkan pemaparan para budayawan mengenai konsep dan ciri kebudayaan di Kabupaten Bogor.
Dengan penjelasan pelaku kebudayaan tersebut, diharapkan regulasi yang dihasilkan jelas arahnya dan dapat diimplementasikan untuk pemajuan kebudayaan.
“Contoh wayang atau wayang golek. Wayang golek seperti apa di Kabupaten Bogor, apakah dari kayu atau dari bambu. Kan belum jelas. Kemudian juga senjata. Misalnya, senjata kujang, itu yang seperti apa. Kalau kita kan gak ngerti sampai sedetail itu,” jelas Irman.