Hadi Tjahjanto
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam pertemuan dengan Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri, Senin (23/10/2023). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COMHadi Tjahjanto, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi aset PWI di daerah, dengan tujuan mengukuhkan kepemilikan aset tanah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di seluruh Indonesia guna melindungi hak-hak organisasi.

Hadi mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN bersedia memberikan bantuan kepada PWI dalam proses sertifikasi aset, mengingat peran penting PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia yang bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

“Kementerian ATR/BPN dengan tulus siap mendukung agar aset tanah PWI memperoleh keabsahan kepemilikan. Kami mengajak PWI untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi, dan kami akan bekerja sama untuk mempercepat proses keabsahan ini,” kata Hadi Tjahjanto dalam pertemuan dengan Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, dan Sekretaris Bidang Aset Syaiful Amri, Senin (23/10/2023).

Hadi juga menekankan pentingnya memastikan keabsahan kepemilikan aset tanah PWI sebagai upaya untuk mendukung operasional PWI baik di tingkat pusat maupun di daerah.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB

“Dalam proses ini, kami akan memberikan dukungan kepada PWI dalam menguatkan keabsahan kepemilikan aset tanah. Kami juga mendorong agar PWI segera mencatatkan tanah mereka di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah, dan jika sertifikat sudah kedaluwarsa, segera perbarui,” jelas Hadi.

Hadi mengusulkan agar PWI melakukan pencatatan aset tanah di Kantor Pertanahan setempat, dan Kementerian ATR/BPN akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk upaya ini.

============================================================
============================================================
============================================================