Untuk itu kata dia, hal tersebut harus diketahui para penegak hukum, bahwa asset yang disita bukan hasil kejahatan. Tetapi asset tersebut milik seluruh anggota dan bukan hanya sekelompok mereka yang Lapor Polisi (LP).

Dirinya berpendapat, bahwa asset tersebut masih dapat dikelola kembali untuk diupayakan oleh kepengurusan yang baru untuk memenuhi kewajiban pada seluruh anggota.

BACA JUGA :  Sendi Fardiansyah Optimis 99 Persen Diajak Nasdem di Bursa Bacawalkot Bogor

Dengan tegas dia selaku ketua pengurus mewakili para anggota sangat tidak setuju dengan tindakan kelompok LP yang jumlahnya hanya sebanyak 2.356 orang sudah melanggar hasil RAT dan melanggar AD/ART koperasi.

Menurutnya, kalaupun harus dibagikan, maka bisa dibagikan keseluruh anggota secara merata yang saat ini jumlahnya 156.000 anggota atas rasa keadilan dan kedudukan yang sama dimata hukum baik Anggota KSP-SB yang melapor maupun tidak.

BACA JUGA :  Tumis Cuciwis Saus Tiram Pedas, Lauk Makan Siang yang Praktis dan Enak

“Sungguh rasanya tidak adil kalau itu terjadi dan dibiarkan oleh para penegak hukum yang menangani perkara ini maka kami akan terus bergerak meminta keadilan dan akan memperkarakan mereka atas ketidakadilan tersebut,” tandasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================