BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pasca longsor yang terjadi di Kampung Ciater, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/9/2021) lalu membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) mengecam eksploitasi tambang yang merusak lingkungan hidup di kawasan tersebut.

Direktur Walhi Jabar, Meiki W. Paendong menyebut dampak aktivitas pertambangan diduga kuat menjadi penyebab utama longsor yang kerap terjadi di wilayah Rumpin dan sekitarnya, sehingga membahayakan keselamatan hidup masyarakat yang bermukim di area pabrik.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Menurutnya, sesuai Undang-Undang
Mineral dan Batubara (Minerba) maupun UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), setiap usaha tambang wajib melakukan reklamasi, rehabilitasi dan mitigasi dari dampak usahanya pada alam maupun lingkungan sosial.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Kemudian, dalam Ijin Usaha Pertambangan (IUP) juga mengatakan hal yang sama yang menjadi tanggung jawab pengusaha.

“Jangan sampai, pengusaha abai atas kewajiban yang memang harus terus disuarakan semua pihak,” tegas Meiki dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (14/9/2021).

============================================================
============================================================
============================================================