B2BOGOR TODAY – Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Jagung Kampung Ci­heuleut, Kecamatan Bogor Timur, mendapat sorotan tajam dari Komisi A DPRD Kota Bogor. Pasalnya, tower tersebut berdiri di atas trotoar yang no­tabenenya merupakan fasilitas pejalan kaki.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin men­gatakan bahwa keberadaan BTS tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No­mor 14 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan menara. Se­lain itu, letak tower itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Per­men PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian-bagian jalan.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

“Dalam Permen PU tertera bahwa bangunan apapun tidak diperkenankan berdiri di sa­rana pendukung jalan, salahsa­tunya median jalan,” ujar Jenal.

============================================================
============================================================
============================================================