jam-kerja-PNS-foto-kozerBOGOR TODAY- Hari pertama puasa, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Bogor, Senin (6/6/2016). Sidak dilaku­kan mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai

Sidak dilakukan dengan cara melakukan pengecekan ke setiap OPD kehadiran Pega­wai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama puasa ini. Selain mengecek kehadiran PNS, juga dilakukan pemantauan keg­iatan para pegawai. Sidak pega­wai ini rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan ke­disiplinan pegawai pada awal bulan puasa.

BACA JUGA :  Jalan Sehat Bersama, Warga Hingga Relawan Ingin Perluas Perda KTR dan Fasilitas Lari

Sekretaris BKPP Kota Bogor Ida Priatni mengatakan, bila ada PNS yang tidak memiliki keterangan ketidakhadiran, maka akan diberlakukan Per­aturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sesuai PP No. 53/2010 yang menegur adalah atasan langsung, bila tiga hari tidak masuk maka ada konsekuen­sinya,” jelas Ida saat tengah memantau kehadiran PNS di bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Terkait dengan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan, Ida menambahkan bahwa ses­uai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, maka jam kerja pegawai pada bulan ra­madhan di Kota Bogor akan me­nyesuaikan. Pada hari Senin- Kamis PNS masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. “Sedangkan pada Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB,” jelas Ida.

BACA JUGA :  Mulai Hari Ini, Hery Antasari Resmi Jadi Pj Wali Kota Bogor

Jika biasanya para PNS ma­suk kerja pukul 07.30 dan pu­lang pukul 16.00 WIB, namun pada saat bulan puasa ini mer­eka masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

============================================================
============================================================
============================================================