Untitled-10Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Bupati Bogor, Nu­hayanti mengung­kapkan, tanpa adanya pembatalan itu, Pemkab Bogor telah mengagendakan untuk masuk dalam Progral Legislasi Daerah (Prolegda) untuk mer­evisi perda-perda tersebut.

“Kami masih tunggu su­rat resmi dari Kemendagri. Kami juga ingin tahu alasan pembatalan itu. Tapi, tanpa pembatalan pun, sudah dia­gendakan dan masuk dalam prolegda revisi Perda Izin Gangguan (HO), Perda Pen­gendalian Menara Telekomu­nikasi dan CSR,” kata Nurhay­anti, Kamis (23/6/2016).

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Mengenai kekhawatiran bakal hilangnya payung hu­kum untuk membatasi pem­bangunan dan atau kewajiban CSR perusahaan, Nurhayanti mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Kalau memang bertentangan dengan aturan-aturan di atasn­ya, kami akan dukung. Tapi, kalau malah tidak memihak kepada hajat hidup orang ban­yak, kami akan pertahankan,” katanya.

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

Sementara Ketua DPRD Ka­bupaten Bogor, Ade Ruhandi menilai pemerintah pusat, dalam mengevaluasi perda-per­da itu dalam upaya penyelar­asan dan dianggap bertentan­gan, pihaknya siap mendukung.

============================================================
============================================================
============================================================