BOGOR TODAY – Anggaran Pemkot Bogor untuk dana hibah dan bansos awal ta­hun 2016 digagalkan, hal ini dikarenakan undang-undang mengenai Pemerin­tah Daerah yang baru yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014, ditentukan bahwa masyara­kat tidak lagi merupakan subjek penerima hibah serta bansos daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Khusus di APBD murni tahun 2016 nanti, tidak akan ada bantuan bagi sarana periba­datan.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor, Ujang Sugandi, mengatakan, ini memang terkait UU 23 tahun 2014 tentang penganggaran dana hibah bansos. Sehingga Pem­kot Bogor tidak berani mere­alisasikan yang sudah diang­garkan, karena UU tersebut bisa diberikan kepada yang sudah berbadan hukum. “Se­mentara proses bansos yang menerimanya saat ini harus perorangan tidak boleh ada pokmas atau lembaga lain,” kata dia.

BACA JUGA :  Tambah Imunitas Tubuh dengan 8 Makanan dan Minuman Ini

Ujang juga menjelaskan, saat ini masih dalam proses penyesuaian aturan, tapi yang tidak teralisasi saat ini akan diajukan kembali pada APBD Perubahan 2016 mendatang. “Sesuai dengan teknis peraturan undang-undang yang berlaku, penga­juan bansos perorangan dan. sarana hibah untuk yang sudah berbadan hukum,” ujarnya.

Ujang kembali menegas­kan, untuk nilai bansos tahun 2016 Rp 30 miliar dan tersisa Rp 29 juta sementara untuk hibah Rp 49 miliar yang ter­sisa Rp 22 miliar. “Lebih dari 50 persen hibah habisnya, sementara pemerintah Kota Bogor akan mengikuti aturan yang berlaku. Padahal untuk saat ini masyarakat berharap ajuan bansos dan hibah tere­alisasi. Semua aspirasi hilang begitu saja, jadi kami laku­kan rapat dengan bagian ke­masyarakan Pemkot Bogor,” ungkapnya.

BACA JUGA :  HALAL BIHALAL HANYA ADA DI INDONESIA DAN BANYAK MANFAATNYA

Menurut Ujang, pihaknya akan mendorong, untuk bisa direalisasikan akhir tahun 2016 di APBD Perubahan un­tuk bansos dan hibah, semua yang sudah terverifikasi dan teranggarkan di KUAPPAS akan diprioritaskan untuk anggara perubahan 2016. “Ini harus ada kesepahaman antara pemkot Bogor dan ba­gian kemasyarakatan. Pihak kemas sudah mensosialisa­sikan kepada kelompok ma­syatakat yang sesuai dengan wilayah dan kelompok ma­syarakat,” akunya.

(Risky Dewantara|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================