ilustrasi-buat-HLcMangkraknya laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, oleh Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), mulai menjadi sorotan publik.

Oleh : Rizky Dewantara
[email protected]

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Kha­dafi mengatakan, se­baiknya DPRD Kota Bogor, segera melaporkan perkara intervensi ini ke polisi. Dirinya me­nambahkan, bawa saja ke ranah hukum, jangan diselesaikan den­gan cara politik.

“Kalau tetap ngotot dengan cara politik, akan menjadi lama dan lambat,” ungkapnya.

Menurut Ucok, jika kasus ini dibawa ke ramah hukum, itu seb­agai bagian dari tugas pengawasan DPRD sendiri. Ia menambahkan, jika tidak dibawa keranah hukum akan mengerus kepercayaan pub­lik terhadap DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Cara Membuat Salad Buah Saus Yoghurt yang Simple dan Lezat

“Jika DPRD mengambil lang­kah hukum dengan cepat, pasti­nya efek positif dan pujian akan diberikan oleh publik,” tegasnya.

Senada, Pakar Hukum Univer­sitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bin­tatar Sinaga, mengatakan, lebih baik masalah yang menimpa Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, ditempuh melalui proses hukum supaya ketahuan siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Biarkan hukum yang menen­tukan semua, kita harus percaya kepada lembaga penegak hukum. Apalagi kasus ini menimpa peting­gi Kota Bogor,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan mengatakan, aduan dari Ormas yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor, Usmar hariman, sudah diterima namun pihaknya mengaku masih mengkaji aduan tersebut. “ Aduan itu harus kami pelajari terlebih dahulu, apakah benar ada tindak pidananya atau tidak,” akunya.

BACA JUGA :  Hadiri Silaturahim Relawan Balawa, Ini Pesan Kang AW untuk Rudy Susmanto - Jaro Ade

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono men­gatakan, dalam menyelesaikan ka­sus Usmar Hariman, pihaknya su­dah mengadakan rapat bamus tiga pekan lalu. Dirinya menegaskan sudah ada opsi yang akan ditem­puh. “Ya bisa saja Interpelasi, kan pada audensi beberapa waktu lalu ada tiga opsi. Entah interpelasi, angket atau bentuk pansus. Tetapi semuanya harus dilalui sesuai me­kanisme dewan,” Ujarnya. (*)

======================================
======================================
======================================