Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Sosial Budaya dan Pemerintah Bappeda Kota Bogor Rudiyana mengatakan, usulan perencanaan pembangunan berasal dari dua sumber yakni Top Down dan Bottom Up. Top down berasal dari usulan Pemerintah Kota seperti Badan, Dinas, Kecamatan. Sementara usulan yang bersumber dari masyarakat seperti RT/RW, kader, karang taruna disebut Bottom Up, termasuk di dalamnya usulan reses dewan.

“Mensingkronkan bottom up dan top down akan dilakukan pada forum Perangkat Daerah yang hasilnya dibawa ke Musrenbang Tingkat Kota,” terangnya.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Menurut Rudiyana, hasil usulan-usulan di Musrenbang tingkat Kota yang kemudian menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau rencana pembangunan selama satu tahun. Setelah ada RKPD untuk memudahkan penganggaran dan memastikan usulan pembangunan kegiatan dapat dilaksanakan, turut disertai dengan pagu indikatif anggaran. Pagu ini merupakan pagu batasan maksimal penggunaan anggaran.

Setelah terbitnya RKPD melalui peraturan Wali Kota baru kemudian membahas APBD yang isinya dari RKPD, namun sudah lebih spesifik. Di pembahasan APBD ini akan terlihat kemampuan keuangan Pemerintah Kota Bogor. Apakah usulan yang ada di RKPD direalisasikan atau direalisasikan tanpa menggunakan APBD.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Kami mengharapkan semuanya bisa terealisasi tetapi selama proses penyusunan sering terjadi perubahan dinamika dan situasi kondisi yang membuat usulan tidak bisa dimasukan,” pungkasnya.(Yuska Apitya/*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================