CIBINONG TODAY – Program sekolah lima hari atau Full Day School (FDS) yang akan segera direalisasikan pemerintah pusat, rupanya menuai penolakan dari berbagai elemen di semua daerah diantaranya di Kabupaten Bogor.

Di Kabupaten Bogor, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor bersama ulama, siswa, masyarakat disaksikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi, TNI dan Polri melakukan deklarasi penolakan regulasi FDS.

“Deklarasi penolakan Full Day School oleh PCNU Kabupaten Bogor melalui istighosah yang disaksikan ratusan siswa, santri, dan warga patut diapresiasi. Hal ini, harus direspon dengan baik, karena penolakan terhadap kebijakan Mendikbud ini bukan keluar dari pimpinan NU. Yang pasti, ada aspirasi dari masyarakat yang perlu ditindak lanjuti,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Pernyataan sikap pengurus cabang NU ini, langsung disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor sebagai penampung aspirasi masyarakat juga sebagai fungsi pengawasan. “Masih banyak permasalahan pendidikan yang perlu dibenahi. Sudah gurunya kurang, kesejahteraan dan sarana prasarana juga memprihatinkan. Seharusnya itu saja dulu, tak usah membuat kebijakan yang lain (mengatur jam sekolah),” kata pria yang akrab di sapa Jaro Ade (JA).

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Bogor, KH Romdhon menegaskan, pihaknya sudah mengkaji dan melihat perkembangan dilapangan terkait Permendikbud nomor 27 tahun 2017 tentang hari sekolah, sebagai dasar lima hari sekolah itu mengancam eksistensi Madrasah Diniyah.

BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas

“Madrasah Diniyah ini sudah berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter masyarakat muslim Indonesia yang Moderat hingga sekarang ini. Hari ini saja, kondisi guru dan siswa diniyah bisa kita lihat, baik prasarananya maupun kesejahteraannya. Apalagi, jika kebijakan itu diterapkan, dari pagi sampai sore tentu siswa tidak akan Sekolah ke Diniyah,” katanya.

Pihaknya meyakini jika peraturan FDS ini bisa mengakibatkan Sekolah Diniyah akan hilang eksistensinya. “Maka dari itu pengurus cabang NU Kabupaten Bogor mengsmbil sikap, diantaranya meminta pemerintah pusat untuk mencabut Permendikbud No 23/2017. Karena jumlah madrasah diniyah di Kabupaten Bogor saat ini sudah mencapai 900 madrasah,” pungkasnya. (Napisah MG)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================