Dirinya menuturkan, dengan lahirnya perda penyelenggaraan pesantren ini, sebanyak 149 Pondok Pesantren di Kota Bogor bisa mendapatkan manfaat yang maksimal. Karena itu, Perda Penyelenggaraan Pesantren ini turunan Undang-Undang pesantren Nomor 18 tahun 2019, dimana pemerintah daerah Provinsi, kabupaten/kota wajib memfasilitasi dan mendukung keberadan pondok pesantren.

“Maka ketika lahir perda penyelenggaraan pesantren ini kami menyambut dengan baik, karena pesantren jangan sampai hidup segan mati ga mau, sebab pesantren di anggap pendidikan kelas dua. Tapi dengan lahirnya perda ini kedepan Pemkot Bogor akan lebih meningkatkan lagi bantuan-bantuan terhadap pondok pesantren baik langsung melalui Wali Kota maupun melalui dinas dan instansi lain,” tuturnya.

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

Menurutnya, Perda penyelenggaraan pesantren ini merupakan perda pesantren pertama di Provinsi Jawa Barat dan kedua di Indonesia setelah Jombang.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda penyelenggaraan pesantren ini pesantren bisa berlari mengejar ketertinggalan dan semoga perda  ini bisa langsung di apliasikan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya. (Aditya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================