Pj. Bupati Bogor Terima Kunker Komisi X DPR RI Bahas Isu Perundungan dan Kekerasan

“Sejumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor menunjukan teknologi digital meningkatkan paparan risiko kekerasan terhadap anak sekolah, antara lain terkait: keamanan siber dan pelanggaran privasi, konten berbahaya, perilaku adiktif, perundungan di medsos, kekerasan, dan eksploitasi seksual,” tandasnya.

Ia menambahkan, perlu upaya literasi digital atau kampanye digital yang lebih intensif untuk mencegah agar anak sekolah, dari jenjang TK sampai dengan SMA sederajat tidak menjadi korban tindak kekerasan elektronik dan memiliki kesadaran kritis sehingga mampu melakukan deteksi dini dan terhindar dari bahaya kekerasan yang dipicu oleh interaksi di dunia maya.

“Tidak kalah penting, upaya pengawasan juga perlu didukung sarana prasarana, perundungan sebagai tindak kekerasan terjadi karena ada pembiaran atau kesempatan bagi para pelaku. Ruang itu harus kita persempit dengan melengkapi lingkungan sekolah dengan sarana CCTV yang memadai,” ujar Asmawa Tosepu

BACA JUGA :  Lombok Barat NTB Diguncang Gempa Terkini M5,2, Tak Berpotensi Tsunami

Berikutnya, Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menuturkan, Kabupaten Bogor adalah kabupaten yang terluas dan terpadat jumlah penduduknya. Seiring dengan perkembangan industri, kawasan perumahan dan lain-lain, kita masih melihat maraknya permasalahan sosial. Komisi X bermitra dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan kementerian dan lembaga lainnya ada beberapa isu yang menjadi konsern kita semua, salah satunya adalah isu perundungan dan kekerasan.

“Isu ini tidak henti-hentinya hadir di pemberitaan, oleh karena itu kami mendesak kepada Kemendikbud Ristek untuk segera melakukan tindakan akhirnya terbit Permendikbud Ristek Nomor 46 tahun 2023. Regulasi ini secara umum mengatur menghilangkan area abu-abu dengan memberikan definisi yang jelas terkait kekerasan fisik, psikis, dan perundungan,” jelas Dede.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Musrenbangnas Tahun 2024 untuk Dukung dan Sukseskan Program Nasional

Dede melanjutkan, kemudian memastikan setiap kasus kekerasan dapat ditangani dengan cepat, dan satuan pendidikan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Serta Pemerintah kabupaten/kota membentuk satgas. Aturan tersebut juga meminta pencegahan kekerasan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah.

“Kami ingin tahu bagaimana satgas yang sudah dibentuk di Kabupaten Bogor dan langkah-langkan Pemkab Bogor agar permasalahan perundungan dan kekerasan angkanya bisa menurun,” kata Dede Yusuf.(*** / Gistin Iliyyin)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================