Oleh:

Anom Surya Putra S.H

Presidium Jarkom Desa
Sekretariat Bersama: Jl. Barito IV A No. 12, Kabupaten Nganjuk, Jatim 64412
http://jarkomdesa.id/ Legal Policy Analyst, World Bank Programm

Tepat 3 (tiga) tahun lalu, 15 Januari 2014, UU No. 6/2014 Desa terbit. Tak lama kemudian terbit PP No. 43/2014 sebagai peraturan pelaksanaannya. UU Desa dan peraturan pelaksanaannya nampak menjadi berkah dan faktor pengubah hukum dalam skala luas. Berbagai cuitan, opini, debat, dan komentar bermunculan di dunia maya dan nyata. Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, turut merasakan berkah UU Desa, memperoleh penghargaan sebagai desa wisata ASEAN 2016.
Legisme

Pelaksanaan 3 (tiga) tahun UU Desa diwarnai dengan politik hukum legisme yang ketat. Cara pandang legisme amat menekankan semua hukum ada dalam peraturan perundang-undangan. Tak ada kebenaran diluar teks normatif. Logika silogisme, andalan dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Aparatus supra Desa sibuk melakukan interpretasi hukum berbasis kebiasaan lama itu. Setiap kebijakan atas Desa, wajib disertai pencantuman pasal yang deskriptif. Berhamburan pula berbagai Peraturan Menteri, Peraturan Bupati/Walikota, dan bahkan muncul Perda tentang Desa.

Kaleidoskop 3 (tiga) tahun UU Desa masih berada pada tarik menarik Legisme dan Partisipasi. Legisme pada tahun 2014 diwarnai gelombang kontestasi politik aras pusat. Siapa yang berwenang mengurus Desa? Urusan Desa dipegang oleh 3 (tiga) Kementerian Koordinasi. Administrasi Pemerintahan Desa dikawal Kemenkohukam, Keuangan Desa dijaga ketat Kemenko perekonomian, dan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan). Legisme UU Desa dijalankan dengan barisan kata normatif-administratif, tapi ”memaksa” kementerian/lembaga mesti kerja keras untuk koordinasi di lapangan.

Dilain pihak partisipasi warga Desa menghasilkan Desa inovatif dan Desa inklusif dalam usaha ekonomi skala lokal Desa. Tercatat, BUM Desa Ponggok, Klaten, Jateng, membentuk 8 (delapan) unit usaha berbadan hukum privat (PT) untuk melayani destinasi wisata Desa dengan omset 200 juta lebih per bulan.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Partisipasi berbasis inisiasi dan prakarsa Desa masih harus bersiasat ditengah dokumen perencanaan dan pelaporan keuangan Desa yang rumit dan ketat. Salah satu faktor penyebab, substansi peraturan menteri yang diacu di lapangan cenderung berwatak “old paradigm” (serba administrasi). Desa sibuk dengan administrasi yang rumit. Dampak ikutannya adalah  karakter pendamping Desa yang bersimpang arah. Disatu sisi kreatif-inovatif mendampingi Desa dan disisi lain mesti konsen ke administrasi. Belum lagi, sebagian karakter pendamping Desa yang tak tahu mesti berbuat apa ditengah timbunan pasal-pasal peraturan pelaksanaan UU Desa.
Rule of Recognition 

============================================================
============================================================
============================================================