Sementara itu, pengurusan sertifikat ini mensyaratkan ad­anya pertelaan atau pengesah­an Akta Pemisahan dan Uraian Teknis terhadap rumah susun dair Gubernur yang sering kali lambat pengurusannya akibat proses birokrasi berbelit.

“Kalau belum ada pertelaan, itu be­lum rumah susun, m a ­sih calon r u m a h s u s u n karena belum memenuhi defisi rusun di pasal 1 ayat 1 . Lalu, dari mana hak suara mereka kalau belum terbit sertifikatnya?,” katanya.

Hal senada juga diungkap­kan Acting Property Manager PT Mitra Investama, Perdana Suyatno Surorejo, selaku pen­gelola apartemen Green Pramu­ka City (GPC), Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Suyatno membantah P3SRS bentukan warga GPC sebagai P3SRS yang sah sebab hingga saat ini warga belum mengan­tongi SHMSRS, meski serah terima unit telah dilakukan sejak 2012 lalu. Menurutnya, P3SRS yang sah baru dapat dibentuk setelah SHMSRS dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

“SHMSRS ini sendiri dapat diterbitkan setelah adanya per­telaan. Pertelaan dapat disahkan setelah pembangunan seluruh sat­uan rumah susun dalam kawasan GPC telah selesai dibangun sesuai dengan perizinan,” katanya.

Apartemen GPD sendiri rencananya akan dikembakan sebanyak 17 menara. Saat ini, baru empat menara yang dihuni dan empat lainnya segera rampung.

Ibnu mengatakan, den­gan putusan MK, menjadi jelas bahwa pembentukan P3SRS tidak harus menung­gu seluruh unit yang diren­canakan pengembang selesai terbangun. Bila pengembang telah memutuskan melakukan serah terima unit, saat itu lah masa transisi mulai dihitung.

Pengembang pun dianggap memahami ketentuan Pasal 44 UU 11/2011 bahwa serah terima tersebut hanya bisa dilakukan setelah penerbitan SLF dan SHM/SKBG dan beritikad baik untuk mematuhinya.

“Dengan kata lain, tidak ada kaitannya antara penyelesaian tower selanjutnya dengan pe­nyelesaian P3SRS di sana,” kat­anya.

(Winda/bisnis)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================