BOGOR TODAY- Jumlah kendaraan yang akan melakuÂkan uji kelaikan jalan (KIR) di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, membeludak. Namun demikian, meski para pemiÂlik kendaraan akhirnya telat melakukan KIR lantaran terpoÂtong masa libur panjang sekiÂtar sepekan itu, mereka tidak dikenakan denda.
Kepala Seksi (Kasi) PenÂgujian Kendaraan pada DLÂLAJ Anwar Sulaiman, Rabu (13/7/2016) mengatakan, tidak diberlakukannya denda kepaÂda para pemilik kendaraan itu karena bukan semata kesalaÂhan para pemilik kendaraan. Hal tersebut lebih dikarenakan masa kerja yang telah libur.
“Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan, karena memang momentnya yang bertepatan dengan liburan panjang LebaÂran. Jadi, mereka hanya cukup membayar sesuai dengan biÂaya seperti biasa sesuai denÂgan jenis kendaraan dan lainÂnya,†terang Anwar.